Liputan5.net – Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan dua warga negara Indonesia yang positif terjangkit Virus Corona di Tanah Air.
Hal itu menambah daftar panjang negara-negara yang warganya sudah terjangkit virus ini.
Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Terancam Penjara 5 Tahun
Di Indonesia, dua warga Depok, seorang ibu (64) dan putrinya (31), positif Virus Corona setelah melakukan kontak dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.
Saat ini keduanya diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Dengan masuknya Virus Corona ke Indonesia, masyarakat berbondong-bondong mencari Masker dan Hand Sanitizer atau cairan pencuci tangan.
Akibatnya, stok kedua produk tersebut mulai menipis dan harganya meningkat.
Misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 Masker dibanderol harga sekitar Rp 300.000.
Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Kemudian, di sebuah toko alat kesehatan di Bekasi, Hand Sanitizer ukuran 500 mililiter dijual dengan harga Rp 85.000.
Sebelumnya, harga normalnya hanya Rp 25.000.
Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun Masker dan hand sanitizer.
“Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Imbauan tak panik hingga tindakan tegas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
“Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini,” kata Argo.
Selain memberikan imbauan, polisi menegaskan akan menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.
“Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu,” tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
5 tahun penjara menanti
Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum-oknum tersebut?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Efek jera
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa.
Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
“Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya,” ujar Fickar.
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer selama Wabah Corona”