Liputan5.net – Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mudik Lebaran di tahun 2020.
PNS Dilarang Mudik Lebaran
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 36 Tahun 2020 yang dikeluarkan Tjahjo tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona.
“Jadi intinya Pak Menpan melalui surat edaran ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin antara lain kepada ASN tidak mudik dalam idul fitri tahun ini,” kata Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji melalui siaran langsung di youtube Kemenpan RB, Senin (30/3).
Baca juga : Obat Corona Buatan Dalam Negeri Sudah Disebar, Vaksin Belum Punya
Dwi menegaskan langkah larangan mudik tersebut memang harus ditempuh yang juga untuk mendukung social distancing atauphysical distancing yang digalakkan pemerintah. Ia juga meminta para PNS memberikan pemahaman ke masyarakat agar ikut tidak mudik.
“Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman ke masyarakat agar tak ikut mudik,” ujar Dwi.
Menurut Dwi para ASN punya peran penting dalam mengedukasi masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya mengenai pola hidup sehat yang harus diterapkan di lingkungan sekitar.
Baca juga : Terkuak Penular Virus Corona ke Pasien Nomor 27 yang Transmisi Lokal
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan para abdi negara tersebut juga diminta untuk menunjukkan kepeduliannya kepada para korban virus corona.
PNS Dilarang Mudik Lebaran
“ASN juga diminta ikut peduli dengan masyarakat lain yang kita tahu banyak yang terdampak akibat COVID-19 ini. Kepedulian ASN ini bisa diberikan kepada kiri, kanan, tetangga yang diketahui kurang beruntung supaya adanya kepedulian sosial kepada masyarakat di lingkungannya,” ungkap Dwi.